Begalnya Jadi Saksi, Yang Dibegal Jadi Tersangka Pak Mahfud, Kok Begini…
Kasus pembegalan yang terjadi di Lombok Tengah, NTB pada Minggu lalu, jadi sorotan masyarakat luas. Pemicunya, polisi menetapkan korban begal sebagai tersangka karena menewaskan 2 dari 4 pelakunya. Sementara begalnya yang selamat menjadi saksi. Warganet pun mencolek Menkopolhukam Mahfud MD, hukum kok begini ya Pak..
Kasus ini bermula ketika Amaq Sinta (34) hendak mengantar makanan dan air hangat untuk keluarga yang tengah menjaga ibunya yang dirawat di rumah sakit di Lombok Timur, Minggu dini hari. Menggunakan sepeda motor, ia melintas di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Di tengah jalan itu, tiba-tiba ia dipepet dua pelaku begal. Spontan, ia melakukan perlawanan. Tak lama, dua pelaku begal lain datang membantu. Namun, keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkannya seorang diri. Naas, dua pelaku begal yakni P (31) dan OWP (21) tewas di tempat. Dua lainnya, WH dan HO melarikan diri.
Polres Lombok Tengah yang menyidik kasus ini, kemudian menangkap Amaq dan menetapkannya sebagai tersangka. Dalam gelar perkara pada Selasa lalu, Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana mengatakan, Amaq dikenakan Pasal 351 KUHP ayat (3) yaitu penganiayaan yang mengakibatkan hilang nyawa seseorang.
Dua pelaku begal lain diamankan dan menjadi saksi kasus tersebut. Dalam kasus ini, penyidik menyita empat buah senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan oleh S dan para pelaku begal.
Kasus ini kemudian jadi heboh. Sejak Rabu lalu, berita terkait selalu ramai dikomentari warganet. Masyarakat setempat sampai melakukan aksi meminta polisi membebaskan Amaq. Polisi kemudian menangguhkan penahanan Amaq, meski statusnya masih tersangka dan kasusnya terus berjalan.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto mengatakan, kasus ini diambil alih karena menjadi atensi pimpinan dan agar penanganannya lebih maksimal. Kedua pelaku begal yakni Wahid dan Holidi yang sebelumnya ditahan di Polres Lombok Tengah, kini juga telah dipindahkan ke tahanan Mapolda NTB. Statusnya pun berubah menjadi...
Baca Lanjutan Di Bawah.....
0 Response to "Begalnya Jadi Saksi, Yang Dibegal Jadi Tersangka Pak Mahfud, Kok Begini…"
Post a Comment